Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menganggap bukan salah kliennya jika pada akhirnya status Facebook mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, jadi viral.
Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme
mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut.
"Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan
penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan
Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim,
dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu
Facebook Messenger," kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan
Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Menurut Aldwin, status Facebook Buni yang mengomentari soal Basuki
tersebar dengan sendirinya karena Facebook memiliki fitur bernama news
feed.
Dengan fitur news feed, siapa saja bisa melihat apa unggahan atau status
yang dibuat seseorang di wall Facebook miliknya dengan mudah.
"News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatis upload-upload orang
lain. Jadi tanpa disebarkan, dapat diakses oleh perkawanan itu
sendiri," ucap Aldwin.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar